SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan mudik dan "open house" di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Larangan mudik dan open house merupakan upaya untuk memproteksi dan melindungi masyarakat serta dukungan solidaritas bagi kinerja pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID- 19, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat.

Larangan mudik dan open house  Pemkot Ambon berpedoman pada kebijakan secara nasional, tetapi dalam penerapannya kompetensi Pemkot hanya terbatas di wilayah kota Ambon saja.

"Pemkot Ambon pada dasarnya berpedoman pada kebijakan secara nasional, namun kompetensi kita wilayah kota saja, kalau antar kota menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku," katanya.

Diakui Richard, kota Ambon dalam zonasi peta resiko penyebaran COVID- 19 wilayah Maluku, saat ini masih berada pada zona oranye atau resiko sedang dengan skor yang semakin meningkat.

"Kita menjaga jangan sampai upaya kita menjadi mubazir, hanya karena ada pejabat atau ASN yang mudik atau open house," ujarnya.

Dijelaskannya, larangan tersebut tidak disertai sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar larangan tersebut.

Wali kota menjamin seluruh ASN di Lingkup Pemkot Ambon akan patuh, karena kondisi seperti ini juga sudah berlangsung sejak tahun 2020.

"Yang pasti kalau soal sanksi tidak ada sanksi hukum, tapi paling tidak ada sanksi sosial, dimana masyarakat memberikan justifikasi bahwa pejabat atau ASN ini tidak patut dicontoh," ujarnya.

Kebijakan larangan nudik dan open house merupakan implementasi dari perintah Presiden Joko Widodo, kepada kepala daerah baik Gubernur mapun Bupati/Walikota, dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus Covid 19 yang melonjak drastis, sebagaimana dialami oleh negara India, Brazil dan Turki.

Tags
SHARE