SHARE

Ilustrasi - Suasana Persidangan sengketa Pemilu (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan perlindungan terhadap independensi hakim di Indonesia perlu dijamin oleh negara.

“Konsep independensi ini bisa digambarkan sebagai keadaan di mana hakim dapat membuat putusan yang bebas dari pengaruh eksternal, baik dari cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif, bahkan dari pengaruh internal dari lembaga yudikatif sendiri,” kata Binziad Kadafi saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Melindungi Marwah Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Andalas, dipantau dari Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dengan begitu, lanjutnya, perlindungan terhadap independensi hakim merupakan manifestasi jaminan bagi warganya untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil. Artinya, independensi hakim yang telah dilindungi akan membuat proses peradilan untuk keputusan yang adil ikut terlindungi.

Meskipun begitu, menurut Binziad Kadafi, independensi hakim tersebut tetap harus diawasi.

“Perlindungan terhadap independensi hakim itu harus diawasi dengan pengawasan. Kemudian di sinilah peran lembaga pengawas eksternal seperti KY atau lembaga pengawas internal seperti badan pengawasan Mahkamah Agung bekerja,” jelasnya.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Komisi Yudisial itu, Binziad Kadafi memaparkan beberapa dasar teori yang bisa diterapkan dalam pengawasan terhadap hakim.

Pertama, pengawasan hakim merupakan bagian akuntabilitas dari demokrasi. Artinya, ketika negara menyepakati adanya cabang-cabang kekuasaan yang harus saling dikontrol ataupun diseimbangkan antara satu sama lain dan para pemegang kekuasaan itu telah memegang mandat dari warga negara, pengawasan bisa dilakukan oleh warga negara.

Halaman :