SHARE

Anggota II BPK Pius Lustrilanang (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan dampak COVID-19.

“Sebagai bentuk peran BPK untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PC PEN, BPK telah menerapkan berbagai pemeriksaan,” kata Anggota II BPK Pius Lustrilanang dalam Seminar Sinergi Pengawasan Nasional Program PC PEN di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Pius mengatakan salah satu upaya BPK diwujudkan melalui kebijakan pemeriksaan dengan mengidentifikasi kriteria pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi COVID-19.

BPK juga mengidentifikasi risiko, memitigasi risiko tersebut serta mengembangkan prosedur alternatif pemeriksaan.

Identifikasi dan mitigasi risiko ini meliputi risiko strategis yaitu tidak tercapainya tujuan kebijakan penanganan pandemi baik masa pandemi maupun pascapandemi serta pengawasan yang belum sepenuhnya optimal.

Kemudian risiko operasional yaitu ketidakselarasan regulasi, ketidaksiapan program baik regulasi, validasi maupun keandalan data serta kurangnya koordinasi antar entitas pemerintah sekaligus ketidaktepatan sasaran program.

Risiko juga terkait ketidakpatuhan dan kecurangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dan moral hazard.

Untuk risiko keuangan meliputi kualitas pelaporan, transparansi fiskal dan kesinambungan termasuk ketergantungan pada sumber pembiayaan eksternal.

Selain itu, BPK melakukan pendekatan gabungan tujuan dan jenis pemeriksaan link based comprehensive audit yakni pemeriksaan keuangan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Tujuan tersebut baik pada saat program PC-PEN masih berjalan maupun setelah selesai dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, BPK turun memanfaatkan big data analytics dalam pengolahan dan analisis data agar pemeriksaan terhadap transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program PEN dapat maksimal.