SHARE

Retno Listyarti (Komisioner KPAI).

Rencana Tindak Lanjut  Melalui Rakor Dengan Pemprov Kepri

Dari hasil penggalian dengan  para pengadu dan hasil pengawasan langsung ke sekolah, maka sejumlah tindaklanjut akan dilaksanakan oleh Tim gabungan (Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan Masyarakat Sipil), diantaranya adalah dengan melakukan Rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, pada Kamis (18/11) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.  Adapun pembahasan rakor diantaranya adalah sbb:

1. Adanya indikasi tindakan pidana berupa “Penyekapan” anak dan kekerasan fisik pada peserta didik yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang  pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan. 

2. Adanya indikasi pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional, maka diperlukan investigasi maupun  audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah. Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek; 

“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS,  atau  bisa juga  ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi”, pungkas Retno. 

Batam, 18 November 2021

Retno Listyarti (Komisioner KPAI)

Halaman :