SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan hukuman 6 terpidana kasus narkoba telah melukai rasa keadilan. Putusan tersebut juga kontraproduktif dengan upaya kepolisian memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin (28/6). 

"Saya sedih dengan putusan tersebut. Ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan," ujarnya. 

Sahroni menegaskan seharusnya para hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar, sehingga memang hukum mati yang pantas diberikan kepada para bandar tersebut.

Maka itu, dia meminta  agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, karena dinilainya putusan tersebut janggal.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (3/6) membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi. Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.

Tags
SHARE