SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Dua mantan Wakil Rektor Universitas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi M. Faisal Bakti melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten. Gara-garanya merasa dirugikan dengan  SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memberhentikan keduanya sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta. 

Kuasa Hukum, Mujahid A Latief., SH., MH mengatakan, gugatan tersebut  sudah terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG.

"Prof. Masri dan Prof Andi sewaktu menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat getol menentang pembangunan asrama mahasiswa yang sesungguhnya bukan  asrama mahasiswa UIN Jakarta. Penentangan kedua Guru Besar tersebut didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6).

Dia menjelaskan sikap kritis kliennya  tidak lain bertujuan untuk menegakkan kampus UIN Jakarta menjadi  Good University Governance (GUG) dan menyelamatkan uang negara. Namun, sikap kritis tersebut justru disikapi dengan tidak proporsional dan transparan oleh Rektor UIN Jakarta,  Amany Lubis dengan memberhentikan keduanya dari jabatannya sebagai Wakil Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag  dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.

"Oleh karena pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan hukum yang tidak jelas, maka kedua Mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang," ujarnya.

Menurut Ketua Tim Hukum Taktis ini, gugatan tersebut didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, karena pemberhentian kedua kliennya bertententangan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun 2010.