SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juni 2021.

Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali ada beberapa sektor dan kegiatan yang dibatasi. 

Tercatat aturan soal penyelenggaraan resepsi pernikahan dimana penyelenggara pesta tetap dapat menyelenggarakan resepsi dengan dua ketentuan. 

Pertama, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dokumen tersebut juga menuturkan penularan Covid-19 paling menular di ruangan tertutup, melakukan aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara dan tertawa serta tidak memakai masker ketika makan bersama. 

Sehingga selama resepsi para tamu tidak diperkenankan untuk melakukan makan di tempat resepsi. Dianjurkan penyelenggara pesta menyediakan makanan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. 

Adapun aturan PPKM Darurat ini berlaku pada 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Tags
SHARE