SHARE

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa, berdasarkan norma Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana mati tidak berlaku pada dana-dana untuk bencana non-alam.

“Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana non-alam, misalnya untuk penanggulangan pandemi COVID-19 seperti yang saat ini kita alami,” kata Sanitiar Burhanuddin ketika memberi pidato kunci dalam seminar bertajuk Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dasar yuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Adapun yang dapat menjadi alasan pemberatan adalah apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan juga terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi.

Halaman :