SHARE

istimewa

Meski demikian, Satriwan menilai para guru di setiap sekolah juga sebaiknya tetap mendapatkan pendampingan guna mencegah terjadinya distorsi implementasi. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

"Sekolah-sekolah itu kan paling dekat dengan pengawas sekolah yang datang hampir setiap minggu mendampingi guru-guru. Jadi harus ada mekanisme terstruktur dari pusat hingga ke level sekolah melalui Dinas Pendidikan termasuk pengawas. Jadi libatkan semua pihak terkait pendidikan khususnya di daerah," katanya.

Diketahui, saat ini ada dua jalur untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Pertama, jalur sekolah penggerak di mana kepala sekolah harus melalui seleksi terlebih dahulu lalu mendapatkan pendampingan dan pendanaan.

Sedangkan jalur kedua adalah jalur mandiri di mana pengimplementasian Kurikulum Merdeka dilakukan oleh sekolah secara mandiri.

"Jadi sebaiknya semua dapat perlakuan yang sama, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, demokratis dan non diskriminatif," tutup Satriwan.
 

Halaman :