SHARE

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lahir atas amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme.

Melchias Markus Mekeng dalam keterangan di Jakarta, Senin, menolak wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

“Lahirnya UU ini bukan hasil khayalan sekelompok orang tetapi melalui kajian dan diskusi yang panjang. Kemudian didasari fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini," katanya.

Itu lanjut dia mengatakan bangsa memandang sangat serius mengenai persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks.

"Maka penanganannya harus multifaceted, multitrack dan komprehensif,” kata Mekeng.

Ia menanggapi usulan pembubaran Densus 88 oleh sekelompok orang, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Dia meminta Densus 88 tidak hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang.

Halaman :