SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai petasan yang menggunakan lembaran Al Quran sebagai pembungkusnya sudah menghina umat Islam. Maka itu, MUI meminta kepada aparat kepolisian agar segera menindak tegas pelaku pembuat petasan tersebut. 

"Kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Al Quran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan,"  kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (15/9).

Dia menjelaskan bahwa Al Quran merupakan kitab suci bagi umat Islam. Maka wajib untuk menghormati dan memperlakukannya dengan baik.

Sementara penggunaan lembar Al Quran sebagai pembungkus petasan, dia nilai, sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir. Maka dari itu, pelaku mesti diberi efek jera. "Membuat efek jera kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji dan membuat gaduh tersebut lagi," kata dia.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sisa-sisa letusan petasan yang dibungkus lembaran Al Quran. Video itu diunggah melalui akun Instagram @viralciledug. Dalam keterangannya, akun tersebut menyampaikan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.

Sisa petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut ada momen membakar petasan sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.

Saat ini polisi tengah mendalami pihak pemasok bungkus petasan yang diduga dari lembaran Al Quran di Ciledug, Tangerang. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk orang yang menjual petasan tersebut.

Tags
SHARE