SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman budaya, suku, dan agama. Keragaman merupakan kekayaan dan modal sosial, politik, dan spiritual yang apabila dikelola dengan baik dapat menjadi kekuatan yang memajukan bangsa dan negara. Sebaliknya, apabila tidak dapat dikelola dengan seksama, kemajemukan bisa menjadi sumber perpecahan dan memicu terjadinya berbagai tindak kekerasan.

Secara umum, umat beragama di Indonesia hidup berdampingan secara damai. Umat beragama bahkan dapat saling bekerja sama dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, ekonomi, kemanusiaan, bahkan keagamaan. Hidup rukun dan damai adalah budaya yang mendarah daging bangsa Indonesia. Di berbagai forum internasional, Indonesia adalah champion dalam kerukunan intern dan antar umat beragama.

Akan tetapi, dalam satu dekade terakhir, ada gejala meningkatnya tiga bentuk intoleransi: ekonomi, budaya, dan agama. Indonesia mengalami masalah kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan sosial akibat perilaku ekonomi yang eksploitatif dan kapitalis. Terdapat sekelompok kecil elite ekonomi yang menguasai sebagian besar aset ekonomi. Penguasaan akses informasi, media, dan jaringan kekuasaan juga menimbulkan terjadinya intoleransi budaya di mana kelompok tertentu—yang cenderung sekuler— dapat mengarusutamakan paham dan nilai budaya tertentu.

Yang mendapat sorotan tajam adalah intoleransi keagamaan. Secara umum, konflik dan kekerasan fisik antar dan intern umat relatif rendah, meskipun ada kecenderungan meningkat. Yang menunjukkan gejala peningkatan signifikan adalah kekerasan spiritual dalam bentuk ujaran kebencian, penyesatan paham keagamaan, dan penghinaan terdapat tokoh dan simbol-simbol keagamaan. Yang juga meningkat adalah kekerasan politik bernuansa agama seperti kesulitan pendirian tempat ibadah, hambatan pelaksanaan ibadah, penyediaan lahan pemakaman, pembatasan perkawinan, dll.

Kekerasan keagamaan adalah fenomena global. Akar masalahnya sangat kompleks mulai dari masalah identitas, kesejahteraan, politik, dan teologi. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia. Yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah adanya beberapa temuan penelitian bahwa intoleransi keagamaan di Indonesia sebagian disebabkan oleh faktor pendidikan, khususnya Pendidikan Agama Islam (PAI). Penelitian PPIM (2018) menunjukkan muatan kurikulum PAI, paham Islamisme guru, materi keagamaan di internet, dan kinerja pemerintah berkontribusi terhadap sikap dan perilaku intoleran di kalangan murid.

Tulisan ini menawarkan model PAI yang Pluralistis—selanjutnya disebut PAI Pluralistis sebagai sebuah pembaruan sistem PAI yang diharapkan dapat membentuk murid yang berjiwa pluralis, yakni: memahami ajaran dan nilai-nilai Agama secara mendalam, taat beribadah, berakhlak mulia, dan bersikap toleran, serta menghormati, menerima, mengakomodasi, dan bekerja sama dengan pemeluk Agama dan keyakinan yang berbeda. Murid yang berjiwa pluralis diharapkan dapat menjadi aktor dan pelopor dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan Agama berdasarkan atas nilai-nilai pluralitas dalam Agama Islam.

Basis nilai-nilai pluralitas dalam Islam terdiri atas nilai ketuhanan, kebebasan, keterbukaan, kebersamaan, dan kerja sama. Nilai ketuhanan mengandung pengertian bahwa sesuai fitrahnya, manusia adalah makhluk beragama. Manusia sudah berikrar sejak dalam alam arwah bahwa mereka akan menyembah Allah. Manusia lahir ke dunia sebagai seorang Muslim. Meskipun banyak kritik dari para ilmuwan dan kaum Ateis, mayoritas manusia percaya kepada Tuhan dan menjadikannya sebagai landasan moral untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan. Sesuai nilai kebebasan, beragama adalah sukarela. Tidak ada paksaan dalam agama dan beragama. Dengan segala konsekuensinya, manusia memiliki kebebasan menentukan pilihan apakah mereka menjadi pemeluk Agama yang teguh atau tidak beragama sekalipun. Konsekuensi dari nilai kebebasan adalah adanya pluralitas agama dan keberagamaan sebagai kehendak Tuhan (Sunnatullah). Pluralitas adalah ujian Tuhan dan tantangan bagi umat Islam untuk menjadi yang terbaik, berkompetisi yang fair (fastabiqul khairat), dan tidak memusuhi kelompok lain. Manusia adalah umat yang satu dan setiap Muslim adalah saudara. Karena itu setiap manusia hendaknya hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, tidak boleh saling mencela dan menyakiti sesama manusia dan kelompok lainnya, apa pun agamanya. Demikianlah nilai-nilai kebersamaan yang menjadi kerangka manusia untuk saling bekerja sama, tolong menolong, gotong royong untuk dan atas dasar kebaikan dan takwa.

Untuk mengembangkan model PAI Pluralistis diperlukan empat arah pembaruan. Pertama, pembaruan kebijakan ke arah PAI yang lebih inklusif. Sesuai peraturan, ruang lingkup pendidikan agama terbatas pada enam Agama “resmi”: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu serta aliran kepercayaan. Pendidikan Agama dapat dilaksanakan apabila dengan beberapa ketentuan: (1) dalam satu kelas terdapat murid seagama, minimal 15 (lima belas) orang; (2) apabila dalam satu kelas murid yang seagama kurang dari 15 (lima belas) maka dapat digabung dengan murid seagama dengan kelas lain dalam satu satuan pendidikan. Apabila dalam satu satuan pendidikan terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) murid yang seagama maka pendidikan agama dapat dilaksanakan dengan kelas tersendiri; (3) apabila ketentuan (1) dan (2) tidak terpenuhi, maka pendidikan agama dilaksanakan di luar satuan pendidikan dengan kerja sama lembaga keagamaan di wilayah setempat. Ketentuan ini menimbulkan dua masalah; (1) ekslusi pemeluk Agama di luar Agama resmi dan aliran kepercayaan; (2) hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan agama bagi pemeluk Agama resmi dan aliran kepercayaan yang tidak memenuhi ketentuan jumlah minimal yang dipersyaratkan. Peraturan ini perlu diubah ke arah yang lebih inklusif, sehingga setiap pemeluk Agama, apa pun Agamanya dan berapa pun jumlahnya dapat memperoleh pendidikan Agama yang sesuai dengan Agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama.

Kedua, pembaruan pendekatan pembelajaran ke arah yang lebih mindful, meaningful, dan joyful. Pendekatan yang mindful mengandung dua pengertian dan implikasi: (1) memahami, menerima, dan mengakomodasi murid yang memiliki manhaj dan mazhab keislaman yang berbeda-beda; (2) mendorong pembelajaran yang dialogis-kritis di mana guru memfasilitasi dan memandu murid untuk melihat masalah dari berbagai perspektif, memahami ikhtilaf dari asal: dalil, metode, dan hasil ijtihad serta mengembangkan pemikiran kritis (critical thinking) yang memungkinkan mereka menentukan pilihan paham keagamaan secara mandiri dan bertanggung jawab. Pendekatan yang meaningful ditandai oleh pembelajaran yang aktual dan kontekstual di mana murid menemukan makna dari pembelajaran yang menjawab pertanyaan, memenuhi kebutuhan, dan memberi bekal dalam kehidupan sekarang dan masa depan. Pendekatan yang mindful dan meaningful dapat terlaksana dengan baik apabila metode dan suasana pembelajaran menyenangkan (joyful).

Selama ini pembelajaran PAI masih terlalu teacher-centered, top-down, dan doktriner sehingga murid cenderung belajar dengan orientasi surface (sebatas mengerjakan tugas) dan achievement (berkompetisi mendapatkan skor tinggi) sesuai kehendak guru. Selain tidak menemukan makna, orientasi surface dan achievement juga bisa menimbulkan penyeragaman paham agama karena murid akan mencari jalan “aman” dengan mengikuti kehendak dan keagamaan guru. Perlu pembaruan pembelajaran PAI ke arah yang lebih children-centered di mana murid memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, berbagi pengalaman, dan berdialog dengan murid yang lain. Orientasi belajar bukan sebatas melaksanakan tugas dan menjadi juara kelas, tetapi belajar mendalam (deep learning): mendalami dan menciptakan ilmu dengan motivasi intrinsik yang kuat, memanfaatkan informasi dan sumber-sumber belajar yang terbentang luas di satuan pendidikan, masyarakat, dan internet. Karena masih teacher-centered maka PAIKEM atau PAIKEM GEMBROT dalam pembelajaran PAI belum mampu menumbuhkan suasana belajar yang menyenangkan (fun/joyful), bermakna, dan terbuka karena murid diliputi rasa ketakutan, kekhawatiran, dan tekanan guru.

Ketiga, pembaruan kurikulum. Banyak pihak menilai muatan PAI terlalu berat, tumpangtindih, banyak redundancy, terlalu dominan aspek ritual ibadah mahdlah, muamalah, dan akhlak personal. Muatan toleransi dan kehidupan keummatan dan kebangsaan sangat minim. Sejalan dengan konsep growth mind, kurikulum PAI Pluralistis memuat materi yang esensial: muatan pokok yang terkait langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Tidak semua hal harus diajarkan di satuan pendidikan. Dengan materi yang esensial, murid berkesempatan mengembangkan dan menerapkan pengetahuan serta menjadi pembelajar sepanjang hayat. Pelajaran tentang bagaimana melaksanakan (kaifiat) shalat tidak perlu diajarkan di satuan pendidikan, tetapi cukup dipelajari di dalam keluarga atau lembaga pendidikan agama tradisional seperti masjid, mushalla, dsb. Yang diajarkan di satuan pendidikan adalah dalil-dalil naqli dan aqli tentang kedudukan shalat, waktuwaktu shalat, hikmah, dan makna shalat dalam meraih ketenangan hidup, kebahagiaan, dan kehidupan serta transformasi shalat dalam kehidupan kebangsaan yang bebas dari kemungkaran dan kerusakan. Dengan cara demikian, pluralitas keberagamaan tetap mendapatkan tempat dan muatan tidak terlalu padat. PAI Pluralistis meniscayakan eksplorasi materi dari internet, integrasi ilmu pengetahuan, dan kreativitas menciptakan konten dengan beragam media digital.

Keempat, pembaruan sistem penilaian. Selama ini praktik pendidikan, termasuk PAI, terlalu sarat dengan ulangan (examination ridden). Belajar identik dengan mengerjakan tes dari LKS dengan model objektif: pilihan ganda atau isian dengan satu jawaban tunggal. Model tes ini dapat menimbulkan penyeragaman paham agama. Ruang pluralitas terbatas bahkan mungkin tertutup karena tidak ada kesempatan bagi murid mengemukakan pendapat atau menuangkan pengalaman keagamaan. Evaluasi perlu lebih diarahkan pada aspek sikap dan perilaku, bukan menguji pengetahuan semata (evaluation of learning). Murid didorong untuk melakukan refleksi diri sebagai suatu bentuk belajar metakognisi atau refleksi pengamalan dan perwujudan Agama dalam kehidupan (teaching from religion). Ujian nasional pendidikan Agama Islam sudah seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan tujuan pendidikan agama dan tidak kondusif dalam konteks PAI Pluralistis.

Yang tidak kalah penting adalah pembaruan pembinaan dan pendidikan guru PAI. Meskipun bukan segala-galanya, guru merupakan central figure yang menentukan keberhasilan pendidikan. PAI Pluralistis meniscayakan guru yang pluralis: berwawasan luas, bersikap terbuka, dan perilaku yang inklusif sebagai salah satu kompetensi sosial guru agama. Inilah yang menjadi tantangan, tugas, dan tanggung jawab Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) sebagai produsen guru dan guru PAI. Mampukah FITK mewujudkannya? Waktulah yang akan membuktikannya. [*]

*Tulisan ini merupakan ringkasan eksekutif Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam, Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed.

Tags
SHARE