SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Ambon, Provinsi Maluku, tetap memperbolehkan pengunjung masuk tanpa gunakan aplikasi PeduliLindungi, namun dengan syarat tertentu yang salah satunya apabila seseorang tidak memiliki handphone.

General Manager Mal Ambon City Center (ACC), Thomas Lake di Ambon, Rabu, mengatakan pusat perbelanjaan tersebut sudah memasang kode batang (barcode) PeduliLindungi di tiga pintu masuk, yakni di lobi Barat, Selatan dan lobi Utara. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih tahap sosialisasi dan untuk warga yang tidak memiliki gawai atau handphone, maupun yang tidak mengerti menggunakan teknologi, tetap bisa masuk.

"Kalau memang pengunjung kesulitan menggunakan aplikasi itu, kita sediakan juga pemeriksaan secara manual. Yang terutama adalah pengunjung membawa persyaratan berupa kartu atau sertifikat vaksin," katanya.

Untuk bisa masuk ke mal, lanjutnya, warga minimal sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Selain itu, pengunjung juga harus menerapkan syarat disiplin protokol kesehatan, salah satunya wajib gunakan masker.

Thomas Lake mengatakan pengelola bioskop Cinema XXI di ACC juga sudah memperbolehkan kepada warga yang baru sekali vaksin untuk menonton bioskop.

"Ini sudah diberlakukan dari minggu lalu, dan ini merupakan kebijakan manajemen bioskop sendiri," katanya.

Namun, ia mengatakan khusus bioskop Cinema XXI harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk. "Kalau tidak ada aplikasi ya tidak bisa, kecuali hanya masuk mal, itu masih diperbolehkan dengan menunjukkan kartu vaksin serta KTP," ucapnya.

Menurut dia, sejauh ini respon masyarakat sangat positif terhadap penggunaan aplikasi itu karena merasa nyaman dan aman saat berkunjung ke ACC.

"Tanggapan yang sangat baik juga oleh pemerintah kota Ambon, ini pun aturan yang baik untuk kita semua. Jadi, mari kita membantu pemerintah dengan berpartisipasi agar (pandemi-Red) corona pun cepat berakhir," ujarnya.

Sebelumnya, Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan, saat ini beberapa pusat perbelanjaan di Ambon telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi diantaranya, Mall Ambon City Center (ACC) dan Maluku City Mall. Meski begitu, penerapan aplikasi tersebut secara resmi di Kota Ambon baru diberlakukan pada bulan Oktober 2021.

"Rencana penerapan di Kota Ambon mulai Oktober 2021, kita berharap masyarakat yang akan mengunjungi pusat perbelanjaan dapat mengikuti aturan yang berlaku secara nasional," kata Wali Kota Ambon.

Kasus COVID-19 di Ambon kini melandai, sehingga Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut kini menerapkan PPKM level 2. Kondisi ini diharapkan pemerintah daerah bisa memacu roda perekonomian karena dunia usaha mulai leluasa beraktivitas.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dirancang kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) dan kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 dalam mengatasi pandemi di Indonesia.

Cara menggunakannya yaitu, download aplikasi PeduliLindungi di AppStore maupun di Playstore. Lalu daftar dengan nomor telepon dan email, selanjutnya masukkan kode verifikasi. Jika ingin menggunakannya untuk scan barcode, hanya perlu ikuti petunjuk di dalam aplikasi tersebut.
Â