SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila. Serta dianggap sebagai alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai penolakan dari berbagai pihak.

Polemik tersebut muncul karena TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dimasukan dalam konsideran dalam RUU tersebut. Serta  Pasal 7 dalam RUU HIP yang terdapat frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

Di dalam DPR sendiri suara penolakan kencang disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan di luar DPR dari berbagai rame-rame menolak RUU tersebut.
Seperti Imam besar FPI, Habib Rizieq Shibab menolak kehadirian RUU HIP dengan alasannya definisi Haluan Ideologi Pancasila dalam RUU HIP tidak lagi meletakan agama sebagai sesuatu yang pokok dan mendasar.

Kritik keras juga disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai bahwa RUU HIP tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Bahkan MUI menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur ketuhahan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

Selengkapnya, saksikan video di atas. 

Tags
SHARE