SHARE

Istimewa

CARAPANDANG -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.  Tapi, Komisi II sudah mengagendakan kapan waktu pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut. 

"Kami sudah memberikan waktu yaitu pada pekan kedua Februari, ketika Surpres masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

Saan mengatakan bahwa  Komisi II DPR belum menerima Surpres terkait calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 sehingga pihaknya menunggu surat tersebut disampaikan ke DPR.

Dia menjelaskan, anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada bulan April 2022, sementara itu DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari.

"Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," ujarnya.

Saan memastikan, uji kelayakan tersebut akan dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikuti, khususnya terkait rekam jejak para calon penyelenggara pemilu.

Selain itu dia menjelaskan, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU-Bawaslu, seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu.

"Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," ujarnya.

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi. Karena itu menurut dia diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan. 

Tags
SHARE