SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Terdakwa suami istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mendapatkan peringatan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, Kamis (2/12).

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," kata dia.

Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. "Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.

Untuk itu, lanjut Damis, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada tim penuntut umum tentang keterlambatan tersebut sehingga persidangan baru dimulai pada pukul 12.30 WIB. "Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?," tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.

"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.

Muhammad Damis juga meminta agar ada ke depan JPU berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan.

Lebih lanjut, Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.

"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.

Adapun artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB. Karena itu, sidang sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tersebut baru dimulai pukul 12.30 WIB.

Tags
SHARE