SHARE

Kripto (Bareksa)

CARAPANDANG.COM - Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) mengingatkan para investor untuk mempertimbangkan proyeksi aset kripto saat ekonomi global kembali membaik.

Indef berasumsi bahwa menjamurnya aset kripto disebabkan oleh ekonomi global yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19 sehingga peminat investasi di bidang obligasi dan saham berkurang.

"Kalau perekonomian global membaik, akan menjadi ujian bagi pasar kripto, karena orang bisa saja kembali ke investasi obligasi, saham, dan lainnya. Kalau aset kripto tidak bonafit mungkin akan ditinggalkan," kata Wakil Direktuf Indef Eko Listiyanto saat diskusi daring, Kamis.

Indef menyampaikan berdasarkan laporan tahunan anggota fintech Indonesia, aset kripto memang mengalami pertumbuhan pesat sejak 2013 hingga 2021. Pada Februari 2021, tercatat 4.501 unit aset kripto di dunia, naik 1684 unit dibandingkan 2019 yang berjumlah 2.817 unit.

"Bappebti mencatat hingga Maret 2021 total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp126 triliun," ujar Eko.

Selain itu, Eko juga menyoroti sifat aset kripto yang sangat fluktuatif. Ia menyarankan agar investor dengan tipe high risk saja yang berinvestasi di aset kripto. Terlebih dengan sistem digitalisasi yang tidak memiliki jaminan aspek keamanan. Eko juga mengingatkan agar investor tidak menggunakan dana yang berasal dari alokasi konsumsi apalagi berasal dari pinjaman. Selain juga waspada terhadap aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap.

"Fluktuasi yang tinggi dalam keuangan engga match dengan janji keuntungan tetap, itu sangat sulit dimengerti. Kalau model begitu, harus melihat lebih jauh," tuturnya.

Ia a juga menyampaikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi terkait maraknya aset kripto. Seperti, kepatuhan pada aturan yang berlaku yakni aset kripto di Indonesia hanya diperbolehkan sebagai komoditas investasi bukan sebagai alat tukar. Lalu, tata kelola teknologi, operasional, dan hubungan dengan konsumen/investor. Hingga akuntansi dan laporan keuangan serta perpajakan.

"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemrintah. Tapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa ga menarik dan justru nanti beli kenegara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Tags
SHARE