SHARE

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) berdiri bersama jajaran pengurus pusat saat menutup Kongres Nasional Ke-4 Partai Buruh, di Jakarta (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Partai Buruh akan mendaftarkan susunan pengurus barunya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekitar 1-2 minggu setelah Kongres Nasional ke-4 di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.

Langkah itu dilakukan agar perubahan susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Buruh mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

“Kira-kira dalam waktu seminggu, dua minggu ini kami akan lapor ke Kemenkumham, dan mudah-mudahan Kemenkumham bisa mengeluarkan SK untuk kepengurusan yang baru,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Ia menjelaskan pihaknya masih menyusun berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan, termasuk di antaranya akta notaris.

“Syaratnya harus ada akta notaris,” kata Said Iqbal.

Jelang penutupan kongres, Said Iqbal menyampaikan Partai Buruh telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi, 409 kabupaten/kota, dan kurang lebih 1.500 kecamatan.

“Dengan kata lain (untuk di tingkat kecamatan, Red) sudah 40 persen dari persyaratan yang dibutuhkan,” kata Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan.

Sebanyak 11 organisasi buruh, petani, dan guru bersama kepengurusan partai yang lama mendeklarasikan kembali Partai Buruh pada Kongres Nasional ke-4 di Jakarta.

Dalam kongres itu, ketua umum partai yang lama Sony Pudjisasono menyerahkan mandat kepada Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 Said Iqbal.

Usai menerima mandat dan dilantik oleh Pimpinan Kongres Mirah Sumirat, Said Iqbal menjelaskan Partai Buruh yang baru berbeda dari versi lama.

Halaman :