SHARE

Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis

Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, selain hadirnya fatwa sebagai pelayanan yang diupayakan oleh MUI, masyarakat juga harus mengetahui kebutuhan menjalani vaksin di tengah pandemi. Alasannya, vaksin merupakan salah satu ikhtiar mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Ditambahkan Kiai Cholil, MUI sudah memfasilitasi data jenis vaksin yang telah terverifikasi halal. Dengan demikian informasi fatwa halal tersebut bisa digunakan oleh masyarakat luas.

Ditekankan Kiai Cholil, jika ternyata salah satu jenis vaksin memiliki kandungan dari unsur babi, maka dalam keadaan darurat boleh digunakan seperti pada vaksin jenis Astrazeneca.

“Di samping beberapa hal yang telah disinggung di atas. Umat muslim Indonesia yang mencapai 87,2 persen dari jumlah warga negara Indonesia harus mampu mengembangkan kreativitas untuk memperkuat perekonomian,” ujar Kiai Cholil.

“Terlebih umat muslim di Indonesia harus bisa mengkombinasikan antara pragmatisme dan idealisme atau antara maqashid syariah dan kejadian kontekstual yang terjadi pada masa kini,” lanjutnya.

Di akhir sambutan, Kiai Cholil menyampaikan bahwa media dakwah yang sudah melebar luas melalui media sosial harus diisi oleh Dai yang memiliki kapasitas keilmuan.

Kata Kiai Cholil, seorang Dai terlebih dahulu harus memenuhi tiga faktor penting dalam berusaha yaitu SDM yang berkualitas, jejaring sosial dan finansial yang memadai.

Halaman :
Tags
SHARE