SHARE

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji saat ekspos kasus 5 kg sabu. (istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut dan kalo bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan, kata Brigjen Pol Yudiawan.

Hal yang sama dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan penangkapan pada beberapa pekan lalu pada saat tersangka mengendarai mobil minibus dari arah Jambi menuju ke Lampung.

Saat diperjalanan sampai di Jambi mereka meninggalkan mobil yang membawa sabu itu di depan halaman mini market karena diduga ada razia sehingga saat itu polisi hanya mendapatkan lima paket sabu seberat lima kg di dalam mobil yang ditinggalkan kosong oleh para pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap polisi.

"Kita menangkap ketiga tersangka dan dua orang lagi DPO berinisial A dan P untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan dari hasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat lima kg jika dikonfersikan senilai Rp6 miliar," kata Kombes Pol Thomas Panji.

Halaman :