SHARE

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan

Ia juga mengemukakan, GNWU yang diluncurkan Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof.  Dr.  Muhammad Nuh pada 14 September 2021 adalah program MUI berskala nasional.

Gerakan wakaf uang itu telah resmi beroperasi melalui Lembaga Wakaf MUI, bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kemudian MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja, dan CMNP Group telah menandatangani dukungan terhadap GNWU itu.

MUI sendiri meluncurkan GNWU dengan tujuan untuk mengembangkan dana sosial produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa. Gerakan Wakaf Uang MUI itu mengusung tema "Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat". 

Menurut Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari umat, sehingga kekuatan umat dapat dijadikan ikhtiar mensejahterakan bangsa, dengan semboyan  "Umat kuat, bangsa bermartabat". 

Pada launching GNWU di Jakarta 14 September 2021, Ketua Umum MUI juga menyatakan, adanya gerakan wakaf uang yang diusung oleh MUI dan BWI merupakan bukti nyata bahwa MUI hadir di masyarakat serta melakukan penyuluhan mengenai arti pentingnya wakaf tersebut.

Ia menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang sangat dibutuhkan.

Halaman :
Tags
SHARE