SHARE

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Johannes Tuba Helan (istimewa)

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Selain itu, ujarnya, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.

"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.

Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.

"Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil,," katanya.

Halaman :